Kasus Korupsi Telkomsel, Polda Metro Menduga Negara Dirugikan Rp 300 Miliar

Jakarta, rajawalionline – Terkuaknya kasus korupsi di PT Telkomsel, membuat pertanyaan besar bagi para Penegak Hukum. Pada kesempatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi yang menyebabkan negara rugi Rp 300 miliar di PT Telkomsel.

Menurutnya, hal utama yang harus dilakukan adalah memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara sebaagai Direksi PT Telkomsel.

“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp 300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya belum lama ini.

Auliansyah menerangkan secara singkat duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkom tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.

“Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” tutur Auliansyah.

Seharusnya, dua pejabat Telkomsel dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari ini Kamis, 27 Mei 2021. Namun, dua orang bos Telkomsel memberitahu penyidik tidak bisa hadir untuk dimintai klarifikasi karena ada alasan persiapan peringatan HUT Telkomsel.

“Harusnya hari ini ada undangan klarifikasi, tapi keduanya ada kegiatan di Telkomsel untuk meminta penundaan. Ada surat dari legal yang bersangkutan masuk kepada kami. Alasannya hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri,” terang Auliansyah.

Berdasarkan Surat pemanggilan, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

(Red)

Related posts