Kasat Reskrim Polres Metro Depok : Dugaan Pemotongan BST Di Depok, Belum Di Temukan Unsur Pidana

Depok, rajawalionline – Dugaan Tindak Pidana Pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di Kecamatan Beji hingga saat ini belum terbukti, Polres Metro Depok belum menemukan Unsur pidannya yang sempat dilaporkan oleh warga melalui media sosial. Mengenai perkara ini sebelumnya Polres Metro Depok telah memanggil saksi dan Ketua RW setempat.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, institusinya telah menyelidiki adanya dugaan pemotongan BST yang dilakukan pengurus lingkungan di wilayah Beji dan Tapos. Hasil dari gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Beji dan Tapos hasil gelar sementara tidak masuk unsur baik tipikor maupun pidana lain,” ujar Yogen, Kamis (5/8).

Sementara, dugaan adanya pemotongan BST apabila dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tidak masuk pidana. Sebab, pihak kantor Pos langsung memberikan kepada warga tidak melalui pengurus lingkungan, meski memang berujung dikoordinasikan oleh pengurus RT dan RW.

Dari keterangannya, pemotongan itu dilakukan warga sendiri dengan memasukkan duit mengatasnamakan donasi ke sebuah kotak. dan warga sendiri yang memasukkan ke kotak donasi. “Pertama untuk Tipikor tidak masuk karena Ketua RW bukan pegawai negeri atau pejabat negara, hasil koordinasi BKN,” ungkap Yogen.

Jika dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Polres Metro Depok tidak menemukan unsur tersebut. Selain itu Polres Metro Depok tidak menemukan unsur kekerasan dalam memberikan donasi. “Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi,” kata Yogen.

Yogen menjelaskan, pengurus RW telah mengembalikan uang donasi dari warga yang mendapatkan BST. Untuk melakukan perbaikan ambulans yang sebelumnya telah dilakukan kesepakatan bersama dengan hasil donasi dari BST, pengurus lingkungan melakukan perbaikan ambulans sendiri.

“Sekarang yang sudah dikembalikan, infonya ambulans diperbaiki pengurus lingkungan dengan mencari pinjaman,” Pungkasnya.

(Red)

Related posts