Kajatisu Lantik Beberapa Pejabat Baru di wilayahnya

Medan, rajawalionline –
Belum lama ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto melantik dan melakukan serah terima pejabat Asintel, Kajari Medan dan juga koordinator bidang Pidsus. Acara pelantikan dan serah terima jabatan itu berlangsung di Kejati Sumut, Medan, Senin (10/8/2020).

Pada Acara tersebut, turut hadir Wakil Kajati Sumut, Hendrik Pattipeilohy dan sejumlah pejabat Kejati Sumut.

Adapun pelaksaanaan serahterima Jabatan yakni Asisten Intelijen Kejati Sumut dari Andi Murji Machfud kepada Dwi Setyo Budi Utomo yang sebelumnya menjabat Kajari Medan. Andi mendapat jabatan baru sebagai Kabag Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.

Sementara, jabatan Kajari Medan kemudian diisi oleh Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat Kajari Pamekasan. Kajari Asahan juga diisi pejabat baru, yakni Aluwi, yang sebelumnya sebagai Kajari Lembata di NTT.

Selanjutnya, jabatan lain yang diisi pejabat baru adalah Kajari Langkat dari Wahyu Sabrudin kepada Iwan Ginting yang sebelumnya menjabat Kajari Humbahas. Sementara, Kajari Humbang Hasundutan dijabat oleh Martinus yang sebelumnya menjabat Kajari Bengkayang.

Untuk Koordinator Bidang Pidsus Haedar mendapat jabatan baru sebagai Kajari Luwu Utara. Dia digantikan Oktafian Syah Effendi yang sebelumnya Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Aspidum Kejati Sumatera Selatan.

Pada kesempatan itu, Kajatisu Amir yanto meminta agar semua pejabat Baru di lingkup Kejaksaan wilayah Sumut agar bisa lebih optimal menjalankan tugasnya dengan baik.

“Ciptakan suasana kerja yang menyenangkan dalam menjaga kekompakan, keharmonisan terutama dukungan dari jajaran kerja yang berada di bawah pimpinan saudara, agar tetap selaras dengan visi dan misi korps,” ujar Amir Yanto.

Amir meminta jaksa menjaga netralitas jelang Pilkada 2020. Dia mewanti-wanti jajarannya agar tak menyalahgunakan jabatan.

“Terkait dengan penanganan COVID-19 agar senantiasa mengoptimalkan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan. Pastikan pula jajaran Kejaksaan tidak menyalahgunakan jabatannya dan melakukan perbuatan tercela,” tandas amir kembali menegaskan.

(Minggus)

Related posts