rajawalionline – Jaksa Agung (JA) RI ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja Ke Kejati dengan Jajaran Kejati – Kejari Se Sumatera Utara (Sumut) di Medan, (12/11/21). JA memerintahkan, seluruh jajaran kejaksaan di sumut agar memberantas para mafia tanah dan pelabuhan yang ada di sumut.
“ Jaksa Agung perintahkan pada seluruh kajari di sumut untuk aktif berantas Mafia tanah yang terjadi di sumut dan mafia di pelabuhan, Sehingga tanah tanah yang dikuasai atau dijual pakai surat palsu bisa kita tekan Dan pelabuhan yang ada tidak membebani pada para pengguna karena biaya angkut pelabuhan indonesia lebih tinggi dari negara di dunia, “Kata M Suroyo Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara saat di hubungi via WA usai rapat denga Jaksa Agung.
Suroyo mengaku, saat ini di wilayah sumut sudah ada dua tersangka yang siap di ajukan ke psrsidangan dalam kasus pengalihan lahan.
“ Di Wilayah sumut sudah ada 2 tersangka yang sudah siap diajukan di persidangan yaitu kasus pengalihan lahan, “ ujar Suroyo.
Ia menjelaskan, saat ini di wilayah hukum kejaksaan tapanuli utara masih mendalami gerak gerik para mafia tanah dan pelabuhan.
“ Untuk wilayah hukum kejaksaan taput masih didalami, semoga para mafia bisa kami ungkap, “ jelasnya.
Saat rapat dengan Jaksa Agung, Kajari Taput M Suroyo juga menyampaikan hasil kinerja jajarannya ada 30 penanganan kasus, 16 di lakukan penghentian, 1 dalam tahan penyidikan dan 1 penuntutan.
(Red)