Dr. Elfrida R. Gultom Jelaskan Asas Jual Beli dan Jasa Pengiriman Barang Melalui Laut Dalam Perkara Arwan Koty

Pakar Hukum Pengangkutan Laut, dan ahli keperdataan, Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn saat menjadi saksi di PN Jakarta Selatan

Jakarta, rajawalionline – Dr. Elfrida R.Gultom, SH, M.Hum, M.Kn selaku ahli Hukum Pengangkutan Laut, dan keperdataan, duduk santai tapi pasti menjawab semua pertanyaan dari penasehat hukum dan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang juga dosen di Fakultas Hukum Trisakti ini, diketuai oleh majelis hakim Arlandi Triyogo SH MH dan beranggotakan Ahmad Sayuti SH MH beserta Toto SH MH. Setelah sidang dibuka Majelis Hakim, Aristoteles MJ Siahaan SH, selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Arwan Koty memulai mencecar pertanyaannya kepada Ahli, terkait perjanjian dalam keperdataan.

Selanjutnya lantang, Elfrida menjelaskan bahwa pengertian Perjanjian diatur didalam pasal 1313 Kuhperdata dan setelah Perjanjian tersebut harus sesuai dengan pasal 1320 Kuhperdata, maka setelah sah perjanjian tersebut maka menjadi undang-undang bagi pembuatnya sebagaimana pasal 1338 Kuhperdata.

“Pasal 1313 itu menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih. Jadi ada dua belah pihak atau lebih, yang berjanji untuk melakukan sesuatu kesepakatan, maka kedua pihak inipun memiliki hak dan kewajiban,” ujar Elfrida dimuka persidangan dalam PN Jakarta Selatan, pada Rabu (1/9).

Kemudian Aristotes kembali bertanya dengan mengatakan bagaimana menurut pendapat ahli, apakah di luar pihak dalam perjanjian dapat memenuhi prestasi dari salah satu pihak dalam suatu perjanjian, padahal pihak ketiga ini tidak ada di dalam surat perjanjian tersebut.

Dengan tegas Buru Gultom itu menjawab tidak bisa, karena pihak diluar perjanjian tidak boleh mencampuri karena tidak ada dalam perjanjian.

Lebih lanjut Aristoteles yang biasa disapa Aris ini kembali bertanya, bagaimana jika terdapat klausula baku dalam suatu perjanjian dan ada penambahan atas perjanjian ini akan ada adendum tersendiri yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Apakah hal tersebut dapat disimpangi oleh pihak ketiga.

“Kita skip yang disimpangi, sebab perjanjian itu terjadi apabila ada perjanjian adanya addendum itu dengan tambahan, kembali lagi ke Pasal 1320, jika para pihak sudah sepakat dan menyetujui isi perjanjian Apabila ada tambahan boleh tapi harus ada izin dari kedua belah pihak terlebih dahulu,” ungkap wanita berdarah Batak ini.

Senada dengan Aris, rekannya Noerwandy ikut menggali dengan bertanya, dapatkah pihak diluar perjanjian mengambil barang dari salah satu dalam perjanjian tanpa adanya surat kuasa perjanjian, yang dimaksud dalam perjanjian jual beli.

Efendi Sidabariba SH, Aristoteles MJ Siahaan SH, Nourwandy SH

Kembali lagi kepada pasal 1313 KUHPerdata sebenarnya perjanjian itu dalam konsep saya sebagai ahli hukum berbicara cara dalam konsep di luar para pihak tidak berhak, mencampuri kecuali atas kesepakatan, dan sepanjang tidak ada di perjanjian atau di kesepakatan untuk melakukan hal itu melakukan apapun diluar kesepakatan tidak boleh dilakukan begitu prinsipnya, terang Dr Elfrida menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Arwan Koty, seraya menambahkan, karena ada asas dalam perjanjian namanya asas konsensus.

Noerwandy menontohkan jika mengikat perjanjian dengan B namun C yang mengambil barang, padahal C ini tidak ada di dalam perjanjian tersebut, hanya katakanlah bukti bayar pada C, apakah C boleh mengambil barang tanpa adanya surat kuasa, tanya Wandy lagi, Ahli menjawab, “tidak boleh” tegasnya.

Kemudian Wandy bertanya kembali dengan mengatakan apabila barang diberikan tanpa sepengetahuan pembeli dan ternyata barang tersebut hilang, siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut tanya Aris kembali.

Asas Jual Beli

Selanjutnya sang Ahli menjelaskan, terkait asas dalam jual beli. Menurutnya dia berhak menerima dan melakukan pembayaran atas barang tersebut, dalam pasal 1313 suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

“Di dalam suatu perjanjian ada hak dan kewajiban misalnya dalam hal jual beli penjual menyerahkan barang dan dia berhak menerima pembayaran lalu pihak pembeli dia berhak menerima barangnya lalu dia berkewajiban untuk membayar barang tersebut,” kata Elfrida menjawab pertanyaan Aris.

Apabila si pembeli telah membayar lunas barang namun barang itu diberikan tanpa persetujuan dan sepengetahuan si pembeli oleh si penjual kepada pihak lain, siapa yang bertanggung jawab tanya Aris

‘Jadi dengan adanya hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab kepada penjual,” imbuhnya.

Dokumen Pelayaran

Tolong jelaskan dokumen apa yang harus dimiliki jasa pengangkutan barang, selain dia memiliki sertifikat laik laut, tanya kuasa hukum yang langsung dijawab oleh ahli, yakni harus memiliki dokumen pelayaran, ada juga surat bebas tikus, harus punya kenapa kalau ada tikus-tikus di situ karena kapal itu dicatat harus dalam keadaan bersih, kapal itu harus ada air dan itu di sediakan oleh si pemilik atau yang punya kapal.

“Saya ibaratkan begini ada si penjual dan ada si pengangkutan dia katanya mengirim dalam suatu kota tanpa ada semua Dokumen itu jadi tidak mungkin ada pengangkutan tersebut menurut ahli tambahan satu hal saya itu nahkoda dan saya itu pemimpin kalau ada apa-apa terjadi saya yang tanggung jawab,” ucap ahli.

“Sebelum Saya berangkat saya harus mempunyai dokumen mengangkut barang di pelabuhan itu ada namanya bongkar muat bongkar muat jadi dia harus ada konosemen dalam pasal 516 dinyatakan konosemen harus ada tanggal bahwa dia tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu,” ungkapnya

Menurut Elfrida pengangkutan adalah suatu perjanjian timbal balik. Jadi yang disebut konosemen ini selalu ada tanggal dan jenis Barangnya apa disahkan oleh siapa dan Pelabuhan Tujuannya ke mana begitu juga manisfest barang-barang itu akan diserahkan ke mana tapi harus jelas sampai di sana nanti barang itu Siapa yang terima dan semua itu nanti harus ada tanda terima.

Bagaimana pendapat ahli Apabila ada jasa pengangkutan yang tidak dapat menunjukkan bukti dokumen, dan sejauh mana pertanggung jawaban pihak yang menjual alat berat kepada pembeli.

“Saya rasa itu tidak mungkin karena diperairan itu ada yang mengawasi, ada Polisi Air atau Pol Airud, terang Elfrida seraya menyatakan penjual harus bertanggung jawab menggantinya atau membayar ganti rugi senilai alat berat yang dibeli lunas namun tak kunjung didapatkan itu,” jelasnya.

Apakah dokumen yang berupa fotocopy tidak ada aslinya dapat menjadj bukti yang sah tanya Wandy kembali. Kemudian ahli mengatakan surat itu semua sama, itu tidak mungkin hanya ada satu lembar dan itu ada copy carbon dibelakang ya, dan itu tidak mungkin pasti ada aslinya, kata Elfrida

Elfrida menuturkan, jika jasa pengangkutan tidak bisa menunjukan secara lengkap dokumen-dokumen pengiriman barang, maka bisa dipastikan tidak ada pengiriman barang tersebut alias fiktif. Terlebih lagi kalau dalam perjanjian tidak terlibat jasa pengiriman barang tersebut. Tidak bisa pihak ketiga dimasukan dalam perjanjian kalau kedua pihak tidak memasukannya secara bersama. “Adendum dalam perjanjian tidak bisa dibuat satu pihak, harus kedua pihak dalam perjanjian itu.

Bagaimana prosedur penyerahan barang ketika barang tersebut telah sampai oleh jasa pengangkutan barang, tanya Wandy lagi.

Dari pelabuhan keberangkatan sampai kedatangan dia harus notice, notice kepada pelabuhan yang dia tuju, dan terkait dokumen-dokumen tadi sampai di port apakah dokumen dokumen itu periksa, tentu saja dokumen itu diperiksa, kata ahli seraya menjelaskan nantinya akan dilaporkan ke Syahbandar.

Sampai di Syahbandar apa saja yang diperiksa, menurut ahli semua nya diperiksa, bener nggak ini apakah ada susupan atau tidak, kata ahli.

Nah setelah dia laporkan hal itu kan ada tujuannya ke mana barang ini pasti ada PBM yang ditunjuk di situ nanti barang-barang itu dibongkar oleh PBM itu, terang ahli menguraikan.

Jadi apakah mungkin PBM mengambil barang tanpa ada dokumen Kata ahli tidak mungkin dan itu tidak bisa, kan PBM itu ditunjuk dalam Klausa itu jelas tanggalnya dan barang barangnya apa

Jadi PBM itu mendapatkan barang dari nahkoda Kata ahli ya barang barang yang diangkut itu barang berharga karena Nantinya juga ada biaya-biaya yang harus dibayar, ucap Ahli.

Selanjutnya ahli bertanya kepada terdakwa, “akhirnya barang itu sampai ke Bapak ga?” lantas terdakwa mengatakan, “tidaklah”.

Pasal 468 KUHD perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang akan diangkut nya dan yang akan terima si penerima barang, ucap Ahli.


Berarti si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan karena hal tersebut?, tanya Effendi Sidabariba. SH yang juga tim Kuasa Hukum terdakwa Arwan Koty.

Bagaimana isi perjanjian, kata ahli pengangkut itu berarti ada perjanjian di antara kedua belah pihak gampang dan simpel kan, karena semua kembali lagi kepada perjanjian, ada kesepakatan tidak, kalau tidak ada kesepakatan kembali lagi kepada Perjanjian pasal 1320, ungkap Ahli.

Barang-barang kecil sekalipun kalau dikirim oleh jasa pengangkutan melalui laut harus dilengkapi dokumen. Jasa pengangkutan harus tahu siapa pemilik barang, ke mana tujuan dan siapa penerimanya, berangkat kapan dan sampai di tujuan kapan harus jelas, ucap Elfrida.

Apalagi yang dikirim alat berat jenis Excavator, tidak akan bisa terkirim jika tanpa dokumen. Bahkan nakhoda kapal diwajibkan tahu apa saja barang yang diangkutnya.

Apa dimungkinkan suatu pengangkut barang yang tidak ada dalam perjanjian tanpa adanya surat kuasa, jawab ahli ya itu tanggung jawab siapa dalam perjanjian, pengangkutan itu timbal balik, kalau benda bergerak itu saya yang menyerahkan itulah asas dari leveling, jawab Elfrida

Jika pembeli barang membuat suatu perjanjian dan perikatan tertulis untuk mengangkut barang kesuatu tempat kemudian yang berhak menerima atau menguasai barang-barang itu pemilik barang atau pengangkut, tanya majelis hakim anggota Ahmad Sayuti kepada ahli Elfrida.

Ketika terjadi perjanjian jual-beli Lalu ada pengangkutan ucap ahli itu harus memberitahukan kepada pemilik barang, karena dia harus tahu posisi barang dia itu mau dikirim nya kapan Karena dia sudah bayar lunas dan Pembeli harus menerima resi pengiriman berdasarkan resi itu nanti akan diberitahukan misalnya tanggal segini akan diangkut barangnya berapa Koli dan akan sampai di pelabuhan mana, jelas Elfrida menjawab pertanyaan majelis.

Lalu majelis hakim menanyakan, jika pengangkutan ini tidak seperti yang seharusnya Jika ternyata dokumen ini tidak sesuai apakah mungkin barang tersebut bisa sampai ke tempat yang dituju.

“Tidak,” kata ahli.
Hakim mengatakan tidak ada dokumennya, selanjutnya ahli mengatakan, kalau tidak ada dokumennya ya tidak bisa berlayar Pak, jawab ahli kepada majelis hakim.

Bagaimana kalau terjadi permainan dari pelabuhan itu misalnya saya katakan begitu kata majelis hakim, prakteknya memang tidak bisa tapi mungkinkah hal itu terjadi, menanggapi pernyataan majelis hakim tersebut, Elfrida hanya tertawa dan mengatakan, saya tidak bisa berandai-andai mengenai hal itu, mohon ma’af ya majelis pungkas Elfrida. (Ambray)

Related posts