Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi Pesawat Garuda, Ini Kata Soetikno

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo saat divonis bebas. Foto : (Istimewa)

Jakarta, rajawalionline – Dalam putusan sidang kasus Garuda jilid II Majelis hakim membebaskan pengusaha Soetikno Soedarjo dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA). Soetikno Soedarjo mengaku bersyukur dan menerima atas vonis itu.

” Terima kasih kepada Tuhan, ” ucap Soetikno Soedarjo usai pembacaan putusan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, (31/7/2024).

Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis bebas Soetikno tersebut.

” Atas putusan ini, tentunya ada yang tidak puas dengan putusan majelis hakim. Silakan penuntut umum menggunakan haknya untuk menyatakan sikap, menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan upaya hukum kasasi, ” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan.

” Kalau Saudara terdakwa gimana? Menerima putusan atau menolak putusan? ” tanya hakim.

” Menerima putusan, ” jawab Soetikno Soedarjo.

Sebelumnya, hakim menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA). Hakim membebaskan Soetikno dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

” Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum, ” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusannya.

” Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut, ” imbuh hakim.

Hakim juga memerintahkan nama baik Soetikno dipulihkan dan dibebaskan dari penahanan yang dilakukan dalam kasus ini.

” Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, ” ucap hakim dalam amar putusan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo dengan pidana 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro subsider 3 tahun kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, Soetikno didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar USD 609 juta.

Akhirnya, dalam amar putusan kasus garuda jilid II, Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo bebas, dan Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat tersebut,  juga dihukum membayar uang pengganti ssbesar Rp 1,4 triliun.

(Red)

Related posts