Jakarta, rajawalionline – Sistem pelayanan Dukcapil Indonesia yang katanya sudah online masih menyimpan seribu pertanyaan, sistim keterbukaan online yang katanya sudah transparan teryata tidak sesuai dengan kenyataannya. Hal ini terbukti dari pengurusan perubahan Akte Lahir yang sudah 11 hari tidak kunjung selesai.
Menganggapi hal tersebut, Ketua Umum Corruption Investigation Comitte (CIC) R Bambang SS memaparkan, jika semua sistim pengurusan yang katanya sudah online dan terbuka masih menyita waktu yang lama, itu sama saja menerapkan sistim yang tidak Profesional dan efisien.
“ Buat apa Dirjen Dukcapil mencanangkan program keterbukaan dan terintegrasi namun kenyataanya berbeda dengan yang ada di jajarannya, kalau mengurus perubahan Akte Lahir saja harus memakan waktu 2 minggu, ini sama saja seperti dulu, katanya sudah online, yang namanya online itu permenit, perdetik, dalam sistimnya, kenapa sampai 11 hari belum juga selesai, ini bukan Sistem yang profesional dan efisien buat masyarakat, “ Papar R Bambang SS, Sabtu, (18/09/21).
Menurutnya R Bambang SS, sebenarnya negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
“ Kalau seperti itu semua sistim Dukcapil yang ada di Indonesia, bisa keteter warga dalam pengurusan, bayangkan yang harusnya orang bisa bekerja dengan baik untuk kesehariannya, namun dia harus dibebani waktu pengurusan hingga 2 minggu, jadi kan terganggu kerjanya, padahal negara sudah menjamin hal itu, ini sama saja menghambat kinerja warganya sendiri, “ tambahnya.
Hal ini terlihat dari pengurusan perubahan Akte Lahir dari anak salah salah satu anggota CIC, proses yang sudah di ikuti, namun tidak kunjung selesai juga setelah 11 hari di urus.
“ Mana Sistem yang di canangkan Dirjen Dukcapil itu, katanya sudah terbuka dan online, kok lama selesainya, “ terang Bambang.
Sementara, saat di konfirmasi kepada Dirjen sebelum proses awal pengurusan. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui WA mengatakan, semua sistim sudah online, semua bisa di urus di kantor Dukcapil sesuai domisilinya.
“Untuk perubahan Akte, silahkan urus di kantor Dukcapil domisilinya saja mas, semua sistim kan sudah online, jadi gak perlu report, gak perlu bayar kok, “ katanya melaui WA.
Setelah 11 hari di urus di kantor Dukcapil Asahan sesuai domisili, ternyata belum juga selesai pengurusannya. Hal ini yang menjadi pertanyaan tim rajawalionline.com. apakah sengaja di perlama pencabutan berkasnya dari Dukcapil Kota Bekasi, atau memang sistim yang tidak berjalan baik.
“ Silahkan, untuk hal teknis tanyakan dengan daerahnya, “ ujar Zudan saat ditanyai mengenai sistim pelayanan online dukcapil yang tidak efisien.
Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
(Red)